14 Pelaku Nonton Video Bokep Sebelum Perkosa dan Bunuh Yuyun Gadis 14 Tahun


Sebelum melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, para pelaku kejahatan sempat menonton video bokep dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak.

Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.

“Maka penanganannya selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” jelas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.

Perempuan yang diusulkan DPP PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras sebagai pemicu kejahatan.


Polisi sudah menangkap 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Yuyun siswi SMP berusia 14 tahun.

Sejumlah kalangan mengecam tindakan 14 pelaku yang sebagian besar adalah berusia remaja. 14 pelaku perkosaan terhadap Yuyun dilakukan setelah mereka melakukan pesta miras dan menonton video porno.

Oleh karenanya tindakan tegas untuk memberi efek jera bukan saja pada 14 pelaku tetapi pada anak-anak remaja lain dinilai perlu dilakukan.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa, Selasa (3/5/2016).

Maka, lanjutnya perempuan yang diusulkan DPP PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR itu, upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga harus dibarengi dengan membatasi peredaran miras dan video mesum.

Yuyun gadis SMP berusia 14 tahun harus menghadapi akhir hidup yang tragis. Tidak ada yang mengira Yuyun harus tewas di tangan 14 pelaku bejat pemerkosaan.

Yuyun siswi SMPN 5 PUT itu tak tahu menahu kalau ada sekelompok remaja sedang mengincar tubuhnya.

Sesuai pengakuan para tersangka, kejadian 2 April 2016 itu diawali pesta miras. Para tersangka yang awalnya De, Fe, Al dan Su membeli tuak dan meminumnya di rumah De.

Tak lama kemudian muncul 8 tersangka lain bersama 2 pelaku yang buron ikut pesta tuak.

“Setelah semuanya dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke tempat kejadian perkara dan melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK.

Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH, menambahkan, para tersangka minum tuak di rumah De sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban pemerkosaan 14 remaja, Yuyun (14), memiliki saudara kembar yang menjadi awal mula diketahuinya Yuyun sudah tewas.

Saudara kembarnya itu ketika saat kejadian Yuyun diperkosa tengah berada di rumah. Sedangkan kedua orangtuanya tengah menginap di kebunnya di petalangan Desa Kasie Kasubun.

Orangtua korban tahu kejadian setelah menerima laporan dari saudara kembar korban yang mengatakan korban tidak pulang sejak Sabtu siang (2/4/2016) pukul 14.00 WIB.

Sebelum mayat korban ditemukan, Yakin (45), bapak korban, sempat melakukan pencarian. Ia mencari korban sejak Sabtu sore (2/4/2016) pukul 17.00 WIB.

Dalam pencariannya itu, Yakin dibantu anggota keluarganya. Lantaran tidak berhasil ditemukan, malamnya Yakin melapor ke Polsek PUT.

"Besoknya (hari Minggu, red), orangtua korban sempat melakukan pencarian lagi. Bahkan dalam pencarian itu, orangtua korban dibantu warga. Termasuk saya. Hanya saja pencarian sejak pagi hingga malam, belum membuahkan hasil sehingga kami putuskan kembali mencari besoknya lagi (kemarin, red),’’ ungkap Darwan (40), warga yang pertama menemukan mayat Yuyun.

Di tengah pencariannya itu, Darwan mencium bau tak sedap yang mengarah ke semak belukar berjarak 15 meter dari jalan setapak menuju perkebunan warga. Kondisinya juga berada di tebing yang curam.
"Lokasinya berkisar satu kilometer dari pemukiman warga,’’ tukas Darwan. #CukupDiYuyun

Related Posts: